Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik PPID Politeknik Penerbangan Jayapura
Pengajuan Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan hasil penanganan keberatan oleh PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Papua.
Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima keputusan keberatan dari PPID.
Pengisian Formulir Sengketa:
Pemohon mengisi formulir pengajuan sengketa yang tersedia di website resmi Komisi Informasi atau dapat diambil langsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.
Formulir harus diisi dengan lengkap dan benar, mencakup identitas pemohon, nomor permohonan informasi dan nomor keberatan, alasan sengketa, serta bukti-bukti pendukung.
Pengiriman Formulir:
Formulir pengajuan sengketa yang sudah diisi lengkap dikirimkan ke Komisi Informasi Provinsi Papua melalui pos atau diserahkan langsung ke kantor Komisi Informasi.
Salinan formulir juga dapat dikirimkan melalui email jika tersedia fasilitas tersebut.
Verifikasi dan Registrasi Sengketa:
Komisi Informasi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan sengketa.
Jika dokumen lengkap, Komisi Informasi akan meregistrasi pengajuan sengketa dan memberikan nomor registrasi sengketa kepada pemohon.
Mediasi atau Ajudikasi:
Komisi Informasi akan melakukan mediasi antara pemohon dan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura untuk mencapai kesepakatan bersama.
Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melanjutkan proses sengketa ke tahap ajudikasi non-litigasi, di mana kedua belah pihak akan didengarkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Keputusan Komisi Informasi:
Komisi Informasi akan mengeluarkan keputusan tertulis mengenai sengketa informasi setelah proses mediasi atau ajudikasi selesai.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, serta disampaikan kepada pemohon dan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura.
Pelaksanaan Keputusan:
PPID Politeknik Penerbangan Jayapura wajib melaksanakan keputusan Komisi Informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pemohon dapat mengajukan laporan ke Komisi Informasi jika PPID tidak melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.