Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik PPID Politeknik Penerbangan Jayapura

  1. Pengajuan Sengketa:
    • Jika pemohon tidak puas dengan hasil penanganan keberatan oleh PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Papua.
    • Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima keputusan keberatan dari PPID.
  2. Pengisian Formulir Sengketa:
    • Pemohon mengisi formulir pengajuan sengketa yang tersedia di website resmi Komisi Informasi atau dapat diambil langsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.
    • Formulir harus diisi dengan lengkap dan benar, mencakup identitas pemohon, nomor permohonan informasi dan nomor keberatan, alasan sengketa, serta bukti-bukti pendukung.
  3. Pengiriman Formulir:
    • Formulir pengajuan sengketa yang sudah diisi lengkap dikirimkan ke Komisi Informasi Provinsi Papua melalui pos atau diserahkan langsung ke kantor Komisi Informasi.
    • Salinan formulir juga dapat dikirimkan melalui email jika tersedia fasilitas tersebut.
  4. Verifikasi dan Registrasi Sengketa:
    • Komisi Informasi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan sengketa.
    • Jika dokumen lengkap, Komisi Informasi akan meregistrasi pengajuan sengketa dan memberikan nomor registrasi sengketa kepada pemohon.
  5. Mediasi atau Ajudikasi:
    • Komisi Informasi akan melakukan mediasi antara pemohon dan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura untuk mencapai kesepakatan bersama.
    • Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi akan melanjutkan proses sengketa ke tahap ajudikasi non-litigasi, di mana kedua belah pihak akan didengarkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Keputusan Komisi Informasi:
    • Komisi Informasi akan mengeluarkan keputusan tertulis mengenai sengketa informasi setelah proses mediasi atau ajudikasi selesai.
    • Keputusan ini bersifat final dan mengikat, serta disampaikan kepada pemohon dan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura.
  7. Pelaksanaan Keputusan:
    • PPID Politeknik Penerbangan Jayapura wajib melaksanakan keputusan Komisi Informasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
    • Pemohon dapat mengajukan laporan ke Komisi Informasi jika PPID tidak melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.