Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.
Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAPORKAN SEGERA JIKA MELIHAT ADANYA TINDAKAN KORUPSI!
Whatsapp : 082393715964 (PPID)
Email : poltekpenerbanganjayapura@gmail.com / poltekbang.jayapura@kemenhub.go.id
Alamat : Jl. Kayu Batu No.06, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, 99117, Jayapura – Papua
Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, kunjungi :
Link : https://gol.kpk.go.id
Aplikasi : GOL KPK
Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id