MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dibuatnya PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Kemenhub adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, memberikan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-sehari. Selain itu, peraturan ini dibuat juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika oleh ASN |
ETIKA PEGAWAI 1. Etika bernegara : Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan; Mentaati semua ketentuan peraturan perundangundangan; Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah; Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. 2. Etika berorganisasi : Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjaga informasi yang bersifat rahasia; Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; Menjunjung tinggi institusi dan mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan; Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana kantor serta menggunakannya untuk kepentingan dinas. 3. Etika bermasyarakat : Mewujudkan pola hidup sederhana; Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; Berorientasi masyarakat kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat; Bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan laporan serta pendapat dari Iingkungan masyarakat; Berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat; dan Saling menghormati dan menjaga kerukunan Iingkungan masyarakat. 4. Etika terhadap diri sendiri : Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; Memiliki daya juang yang tinggi; Memelihara kesehatan jasmani dan rohani; Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; Berpenampilan sederhana, rapi, sopan dan mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Menjaga dan memelihara barang dan asset milik Negara. 5. Etika sesama pegawai negeri sipil : Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan, budaya dan adat istiadat yang berlainan; Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN; Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; Menghargai perbedaan pendapat; Menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN; Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama ASN; dan Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua ASN dalam memperjuangkan hak-haknya. |
MEKANISME PELAPORAN Masyarakat dapat melaporkan dan atau mengadukan ASN yang diduga melanggar kode etik dengan disertai bukti-bukti yang sah mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan. Laporan tersebut kemudian diterima dan ditampung oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik. |
SANKSI PELANGGARAN Terdapat beberapa sanksi terhadap ASN yang melanggar kode etik. Yang pertama adalah sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup. Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup dan hanya diketahui oleh ASN yang bersangkutan, pejabat yang menyampaikan pernyataan, dan pejabat yang terkait. Selanjutnya ada sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka. Pernyataan ini dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi ASN, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu. Selain sanksi moral, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik. |