TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID telah ditetapkan berdasarkan PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Pasal 8 ayat 1, bahwa Tugas dan Fungsi PPID, diantaranya : 1. Melakukan pengelolaan informasi publik; 2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital; 4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.


TANGGUNG JAWABWEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;

  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;

  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.