Prosedur Permohonan Informasi Keberatan

Prosedur Permohonan Informasi Keberatan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura

  1. Pengajuan Keberatan:
    • Pemohon yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau jawaban permohonan informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Politeknik Penerbangan Jayapura.
    • Keberatan harus disampaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pemohon menerima jawaban atau pelayanan informasi.
  2. Pengisian Formulir Keberatan:
    • Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia di website resmi atau langsung di kantor PPID.
    • Formulir harus diisi dengan lengkap dan benar, mencakup identitas pemohon, nomor permohonan informasi sebelumnya, alasan keberatan, dan bukti-bukti pendukung jika ada.
  3. Verifikasi Keberatan:
    • PPID akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan dalam formulir keberatan.
    • Jika ada data yang kurang atau tidak sesuai, PPID akan menghubungi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki data.
  4. Proses Peninjauan:
    • PPID akan meninjau dan mengevaluasi kembali permohonan informasi dan jawaban yang diberikan sebelumnya berdasarkan keberatan yang diajukan.
    • Proses peninjauan ini melibatkan tim khusus atau atasan PPID untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penanganan keberatan.
  5. Pemberitahuan Hasil Peninjauan:
    • Hasil peninjauan atas keberatan akan diberitahukan kepada pemohon dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
    • Pemberitahuan ini mencakup keputusan apakah keberatan diterima atau ditolak, serta penjelasan dan alasan dari keputusan tersebut.
  6. Pemberian Informasi atau Perbaikan Layanan:
    • Jika keberatan diterima, PPID akan memberikan informasi yang diminta atau melakukan perbaikan layanan sesuai dengan hasil peninjauan.
    • Informasi atau perbaikan layanan akan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan metode yang disepakati sebelumnya.
  7. Feedback dan Evaluasi:
    • Setelah menyelesaikan proses keberatan, pemohon dapat memberikan feedback mengenai penanganan keberatan.
    • PPID akan melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas layanan dan menindaklanjuti setiap masukan dari pemohon.