Prosedur Permohonan Informasi Keberatan PPID Politeknik Penerbangan Jayapura
Pengajuan Keberatan:
Pemohon yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau jawaban permohonan informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Politeknik Penerbangan Jayapura.
Keberatan harus disampaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pemohon menerima jawaban atau pelayanan informasi.
Pengisian Formulir Keberatan:
Pemohon mengisi formulir keberatan yang tersedia di website resmi atau langsung di kantor PPID.
Formulir harus diisi dengan lengkap dan benar, mencakup identitas pemohon, nomor permohonan informasi sebelumnya, alasan keberatan, dan bukti-bukti pendukung jika ada.
Verifikasi Keberatan:
PPID akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan dalam formulir keberatan.
Jika ada data yang kurang atau tidak sesuai, PPID akan menghubungi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki data.
Proses Peninjauan:
PPID akan meninjau dan mengevaluasi kembali permohonan informasi dan jawaban yang diberikan sebelumnya berdasarkan keberatan yang diajukan.
Proses peninjauan ini melibatkan tim khusus atau atasan PPID untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penanganan keberatan.
Pemberitahuan Hasil Peninjauan:
Hasil peninjauan atas keberatan akan diberitahukan kepada pemohon dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Pemberitahuan ini mencakup keputusan apakah keberatan diterima atau ditolak, serta penjelasan dan alasan dari keputusan tersebut.
Pemberian Informasi atau Perbaikan Layanan:
Jika keberatan diterima, PPID akan memberikan informasi yang diminta atau melakukan perbaikan layanan sesuai dengan hasil peninjauan.
Informasi atau perbaikan layanan akan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan metode yang disepakati sebelumnya.
Feedback dan Evaluasi:
Setelah menyelesaikan proses keberatan, pemohon dapat memberikan feedback mengenai penanganan keberatan.
PPID akan melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas layanan dan menindaklanjuti setiap masukan dari pemohon.