Tugas dan Tanggung Jawab PPID

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;

e. Pengujian Konsekuensi;

f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;

g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan

h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.