Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
| TANGGUNG JAWAB | WEWENANG |
menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
| memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi: 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
|