Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID Poltekbang Jayapura

Tugas:

  1. Menyediakan dan Mengelola Informasi:
    • Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan Poltekbang Jayapura.
    • Menyediakan akses informasi yang diperlukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    2. Pelayanan Informasi Publik:

    • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh publik.
    • Menangani permintaan informasi dari masyarakat dengan profesional dan responsif.

    3. Sosialisasi dan Edukasi:

    • Melaksanakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada civitas akademika dan masyarakat.
    • Memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses informasi publik.

    4. Pengembangan Sistem Informasi:

    • Mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan dokumentasi yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
    • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.

    5. Koordinasi dan Kerjasama:

    • Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di Poltekbang Jayapura dalam pengelolaan dan penyediaan informasi.
    • Menjalin kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

    Fungsi:

    1. Fungsi Pengelolaan Informasi:
    • Mengelola informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan seluruh aspek kegiatan Poltekbang Jayapura.
    • Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan keamanan informasi yang dikelola.

    2. Fungsi Pelayanan Informasi:

    • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional.
    • Menangani dan merespon permintaan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    3. Fungsi Transparansi dan Akuntabilitas:

    • Meningkatkan keterbukaan informasi publik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di Poltekbang Jayapura.
    • Melaksanakan pengelolaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    4. Fungsi Edukasi dan Sosialisasi:

    • Melakukan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat.
    • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi publik.

    5. Fungsi Pengembangan Teknologi Informasi:

    • Mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.
    • Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi publik.

    Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, PPID Poltekbang Jayapura bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat diandalkan, serta mendukung terciptanya tata kelola yang baik di lingkungan Poltekbang Jayapura.