Skema Sertifikasi Okupasi Personel Keamanan Penerbangan (Aviation Security)

Skema Sertifikasi Profesi untuk Personel Keamanan Penerbangan (Aviation Security)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam bidang keamanan penerbangan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa personel keamanan penerbangan memiliki keterampilan, pengetahuan, dan etika kerja yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan profesional. Berikut adalah skema sertifikasi profesi untuk personel keamanan penerbangan:

  1. Standar Kompetensi: Menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh personel keamanan penerbangan, termasuk pengetahuan tentang prosedur keamanan penerbangan, penggunaan peralatan keamanan, identifikasi potensi ancaman, dan penanganan situasi darurat.
  2. Pelatihan: Memastikan bahwa calon personel keamanan penerbangan menjalani pelatihan yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Pelatihan mencakup teori dan praktik langsung dalam keamanan penerbangan.
  3. Uji Kompetensi: Melakukan uji kompetensi untuk mengukur pemahaman dan keterampilan calon personel keamanan penerbangan dalam menjalankan tugas mereka. Uji kompetensi dapat mencakup tes tulis, uji praktik, dan simulasi situasi darurat.
  4. Sertifikasi: Memberikan sertifikat kepada calon personel keamanan penerbangan yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan lulus uji kompetensi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa personel keamanan penerbangan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan profesional.

Dengan adanya skema sertifikasi profesi ini, diharapkan personel keamanan penerbangan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, meningkatkan keamanan di bandara, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi penumpang dan kru pesawat.