Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

1. Kriteria Informasi yang Dikecualikan


Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kriteria informasi yang dikecualikan meliputi:

a. Informasi yang dapat membahayakan negara
– Informasi yang mengganggu pertahanan dan keamanan negara, misalnya, strategi militer, rencana operasi keamanan, atau informasi tentang intelijen.

b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha
– Informasi yang dapat merugikan kepentingan persaingan usaha, misalnya rahasia dagang, rencana strategis perusahaan, atau data yang dilindungi undang-undang hak kekayaan intelektual.

c. Informasi yang menyangkut hak pribadi
– Informasi yang dapat melanggar hak pribadi seseorang, seperti data pribadi, rekam medis, atau informasi yang dilindungi privasi.

d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
– Informasi yang bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya keputusan internal pemerintah yang masih dalam proses pembahasan.

e. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan dengan baik
– Informasi yang belum tersimpan dalam sistem pengelolaan atau belum dihasilkan oleh instansi terkait.


2. Prosedur Pengajuan Keberatan


Apabila pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan pelayanan atau keputusan yang diberikan oleh PPID, mereka dapat mengajukan keberatan melalui prosedur berikut:

  1. Mengisi Formulir Keberatan
    • Pemohon harus mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang tersedia di kantor PPID atau situs web resmi. Informasi yang diisi meliputi:
      • Nama lengkap pemohon.
      • Alamat dan kontak yang bisa dihubungi.
      • Informasi terkait permohonan awal yang ditolak atau tidak direspons.
      • Alasan keberatan.
  2. Pengajuan Keberatan
    • Formulir keberatan yang telah diisi dapat disampaikan ke PPID melalui:
      • Langsung datang ke kantor PPID.
      • Melalui email atau surat yang ditujukan kepada PPID.
      • Platform online (jika tersedia).
  3. Tanggapan dari Atasan PPID
    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah keberatan diajukan.
    • Tanggapan bisa berupa persetujuan, penjelasan tambahan, atau penolakan dengan alasan yang jelas.
  4. Penyelesaian Sengketa
    • Jika pemohon masih merasa tidak puas dengan tanggapan dari atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
    • Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Daftar Informasi yang Dikecualikan


Daftar ini memuat jenis informasi yang dikecualikan oleh PPID, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh informasi yang dikecualikan meliputi:

a. Informasi Rahasia Negara
– Dokumen strategi keamanan nasional dan regional. – Laporan rahasia terkait operasi intelijen.

b. Informasi Tentang Rahasia Pribadi
– Data rekam medis individu. – Data pribadi seperti KTP, NPWP, nomor telepon, atau alamat rumah tanpa persetujuan.

c. Informasi yang Mengandung Rahasia Dagang
– Rencana bisnis dan inovasi dari perusahaan yang dilindungi hak kekayaan intelektual. – Detail produk yang belum dipublikasikan.

d. Dokumen Internal Pemerintah yang Masih Dalam Pembahasan
– Rancangan peraturan yang belum disahkan. – Nota-nota internal yang berisi arahan kebijakan yang masih dirumuskan.

e. Laporan Investigasi yang Sedang Berjalan
– Laporan investigasi internal atau eksternal yang masih dalam tahap proses dan belum dipublikasikan.