Alur

Alur PPID (Pusat Informasi dan Dokumentasi) umumnya meliputi beberapa tahapan seperti:

  1. Permohonan Informasi: Masyarakat mengajukan permintaan informasi secara tertulis ke PPID.
  2. Penerimaan Permohonan: PPID menerima permohonan dan melakukan registrasi permintaan.
  3. Verifikasi Permohonan: PPID memverifikasi kebenaran dan kejelasan permohonan.
  4. Proses Penyediaan Informasi: PPID mencari informasi yang diminta dalam sistem atau arsipnya.
  5. Pengumuman: PPID mengumumkan keputusan terkait permohonan informasi kepada pemohon.
  6. Pengiriman Informasi: PPID mengirimkan informasi yang diminta kepada pemohon.
  7. Evaluasi: PPID mengevaluasi proses dan respons atas permohonan informasi.