Alur PPID (Pusat Informasi dan Dokumentasi) umumnya meliputi beberapa tahapan seperti:
- Permohonan Informasi: Masyarakat mengajukan permintaan informasi secara tertulis ke PPID.
- Penerimaan Permohonan: PPID menerima permohonan dan melakukan registrasi permintaan.
- Verifikasi Permohonan: PPID memverifikasi kebenaran dan kejelasan permohonan.
- Proses Penyediaan Informasi: PPID mencari informasi yang diminta dalam sistem atau arsipnya.
- Pengumuman: PPID mengumumkan keputusan terkait permohonan informasi kepada pemohon.
- Pengiriman Informasi: PPID mengirimkan informasi yang diminta kepada pemohon.
- Evaluasi: PPID mengevaluasi proses dan respons atas permohonan informasi.