Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

1. Mengenali Pelanggaran

  • Identifikasi Pelanggaran: Kenali apakah tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. Pelanggaran bisa berupa korupsi, nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, atau tindakan yang melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.

2. Mempersiapkan Pengaduan

  • Kumpulkan Bukti: Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup seperti dokumen, rekaman, atau saksi yang dapat mendukung pengaduan Anda.
  • Catat Kronologi: Tuliskan kronologi kejadian dengan rinci, termasuk tanggal, waktu, tempat, dan siapa saja yang terlibat.

3. Menentukan Saluran Pengaduan

  • Saluran Internal: Pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme internal, seperti ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Inspektorat, atau unit pengawasan internal yang ada di organisasi.
  • Saluran Eksternal: Jika tidak ada respon atau tidak puas dengan penanganan internal, pengaduan dapat disampaikan ke lembaga pengawasan eksternal seperti Ombudsman, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau kepolisian.

4. Mengajukan Pengaduan

  • Isi Formulir Pengaduan: Banyak instansi menyediakan formulir pengaduan yang harus diisi. Isi dengan jelas dan lengkap.
  • Lampirkan Bukti: Sertakan semua bukti yang telah dikumpulkan untuk mendukung pengaduan Anda.
  • Sampaikan Pengaduan: Kirimkan pengaduan Anda melalui saluran yang telah dipilih, baik secara langsung, melalui surat, email, atau platform pengaduan online yang disediakan.

5. Proses Tindak Lanjut

  • Pemantauan Pengaduan: Setelah pengaduan diajukan, Anda dapat memantau proses tindak lanjut melalui saluran komunikasi yang disediakan.
  • Respon dari Instansi: Instansi yang menerima pengaduan wajib memberikan respon terkait langkah-langkah yang akan diambil, termasuk penyelidikan dan penegakan sanksi jika diperlukan.

6. Perlindungan Pelapor

  • Anonimitas dan Perlindungan: Banyak lembaga menawarkan perlindungan bagi pelapor, termasuk anonimitas dan perlindungan dari tindakan balasan. Pastikan untuk menanyakan atau membaca kebijakan perlindungan pelapor di instansi terkait.

7. Tindak Lanjut

  • Kooperasi dengan Penyidik: Jika diminta, bersedia memberikan informasi tambahan atau klarifikasi selama proses penyelidikan berlangsung.
  • Hasil Akhir: Setelah penyelidikan selesai, instansi akan memberikan keputusan dan sanksi yang sesuai terhadap pejabat yang terbukti bersalah.

FORMULIR DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT :

https://drive.google.com/drive/folders/1HSwXi43CveHAtJBC7OUGL5ifIBJ99llw?usp=sharing