PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI

Pasal 6

Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online.

Pasal 7
(1) Laporan Gratifikasi yang telah diterima, dilakukan verifikasi
untuk memeriksa kelengkapan laporan.
(2) Kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan kelengkapan informasi yang termuat dalam
formulir laporan Gratifikasi termasuk obyek Gratifikasi yang
wajib disertakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(6).
(3) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap dilanjutkan ke
tahap analisis laporan Gratifikasi dengan menggunakan
daftar centang (checklist) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri m i.
(4) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan tidak lengkap,
disampaikan/diinformasikan kepada Pelapor untuk
dilengkapi.
(5) Laporan Gratifikasi UPG eselon I/UPG unit pelaksana teknis
yang disampaikan kepada UPG utama, dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima laporan
Gratifikasi.
(6) Laporan Gratifikasi disampaikan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Gratifikasi online
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterima laporan Gratifikasi oleh UPG.

Pasal 8
(1) Obyek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan Gratifikasi
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 ayat (6), diterima sebagai titipan pada UPG.
(2) Penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan dengan tanda terima.
(3) Jangka waktu penitipan obyek Gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sampai dengan penetapan status
dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 9
Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) UPG menyampaikan Surat Penetapan status kepemilikan
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada
Penerima Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan statusnya menjadi milik
negara, Pelapor wajib menyerahkan obyek Gratifikasi kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak penetapan status sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.