P2K3

P2K3 (Pusat Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Politeknik Penerbangan Jayapura berfungsi untuk mengelola dan mengawasi implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kampus. Tujuan utama P2K3 meliputi:

  1. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan bagi mahasiswa dan staf mengenai keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri.
  2. Pengawasan: Mengawasi dan menilai kondisi kerja untuk memastikan bahwa standar keselamatan diikuti.
  3. Pengembangan Kebijakan: Membantu dalam pengembangan kebijakan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pendidikan.
  5. Penanganan Insiden: Menyusun prosedur penanganan jika terjadi kecelakaan atau insiden di lingkungan kampus.

P2K3 berperan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi semua anggota komunitas Politeknik Penerbangan Jayapura.

  1. Ketua Tim P2K3
    a. Mendukung dan mengarahkan sistem manajemen K3 dan pengembangan
    implementasinya, dengan cara:
    1) Menunjukkan kepemimpinan K3 yang dapat dijadikan contoh bagi seluruh
    karyawan.
    2) Menyetujui program K3 dan memastikan alokasi sumberdaya yang
    dibutuhkan tersedia.
    3) Memastikan aspek K3 diimplementasikan sesuai dengan tujuan strategis
    dan rencana bisnis perusahaan.
    4) Menyetujui program K3 dan mengalokasikan sumberdaya yang
    dibutuhkan.
    5) Bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan dalam pemenuhan
    peraturan K3.
    6) Meninjau dan mengawasi sasaran K3 dan implementasi Sistem Manajemen
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    7) Berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah K3 bila dibutuhkan.
    8) Memastikan kesiapsiagaan dan rencana tanggap darurat dilaksanakan
    dengan baik.
    9) Mengevaluasi kinerja K3.
    10) Menerapkan sikap kepedulian pada pelaksanaan ketentuan K3 dan
    pencegahan pencemaran lingkungan di tempat kerja
    b. memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada
    pengusaha mengenai masalah K3.
  1. Sekretaris Tim P2K3
    a. Membuat undangan rapat dan notulen.
    b. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
    c. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
    d. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh bagian/seksi terkait
    demi suksesnya program-program K3.
  2. Anggota Tim P2K3
    a. Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    b. Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan
    Kesehatan Kerja.
    c. Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja
    (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    d. Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja,
    higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    e. Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan
    makanan di perusahaan.
    f. Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    g. Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    h. Melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil
    pemeriksaan, terkait dengan Standar K3 Lingkungan Kerja.
    i. Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan
    kesehatan kerja.j. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan dan prosedur dalam
    rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan,
    kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja.

  1. Wakil Manajemen Sistem Manajemen K3
    a. Meninjau dan mengawasi sasaran K3 dan implementasi Sistem Manajemen
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    b. Berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah K3 bila dibutuhkan.
    c. Meninjau investigasi kecelakaan dan memastikan tindakan koreksi
    dilaksanakan.
    d. Memastikan seluruh peraturan K3 diimplementasikan.
    e. Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan.
  2. Pengendali Dokumen
    a. Melaksanakan penerapan Sistem Manajemen K3.
    b. Menyusun dan mengembangkan penerapan SMK3, program K3, dan
    memperbaharui standar peraturan yang berlaku.
    c. Melalui P2K3 wajib memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun
    tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3.
    d. Merumuskan program untuk penerapan K3.
    e. Menyusun laporan pencapaian sasaran K3 kepada manajemen.
    f. Memastikan sarana dan prasarana implementasi Sistem Manajemen K3
    tersedia.
    g. Menyusun program pelatihan K3 yang dibutuhkan dan memfasilitasi
    pelaksanaan pelatihan terkait dengan fungsi pencegahan kecelakaan dan PAK,
    kebakaran, dan pemberian pertolongan pertama.
    h. Melaksanakan inspeksi K3 yang sudah direncanakan bersama petugas K3.
    i. Menyusun melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
    dipimpinnya pada pimpinan perusahaan dan pejabat yang ditunjuk oleh
    Menteri Tenaga Kerja maksimal 2×24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
    j. Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta
    dokumentasi
    k. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
  • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
    kerja.
  • Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam
    tempat kerja.
  • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

l. Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 serta mengendalikan dan
mendistribusikan dokumen-dokumen K3.