Dalam PM 1 Tahun 2023 yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik. - Pegawai Negeri Kementerian Perhubungan yang selanjutnya
disebut Pegawai Negeri adalah Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau orang yang
menerima gaji atau upah dan i keuangan negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi. - Pelapor Gratifikasi selanjutnya disebut Pelapor adalah
Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan gratifikasi. - Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan
sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan
memenuhi kewajaran atau kepatutan. - Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal
instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait
kedinasan. - Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat
UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang pada kementerian. - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang
melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. - Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.