HAK DAN PERLINDUNGAN PELAPOR

Pasal 12
Pelapor berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam
pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi;
dan
c. memperoleh perlindungan.

Pasal 13
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
berupa:
a. kerahasiaan identitas pelapor dalam hal diperlukan; dan
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta
benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.