SYARAT DAN KETENTUAN (KPK)

Untuk membuat laporan pengaduan adanya tindak korupsi, masyarakat wajib memahami syarat dan ketentuan dalam pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat agar laporan dapat diverifikasi.

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK

  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAPORKAN SEGERA JIKA MELIHAT ADANYA TINDAKAN KORUPSI!

Whatsapp : 082393715964 (PPID)

Email : poltekpenerbanganjayapura@gmail.com / poltekbang.jayapura@kemenhub.go.id

Alamat : Jl. Kayu Batu No.06, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, 99117, Jayapura – Papua


Untuk informasi lebih lanjut mengenai laporan Pengaduan Masyarakat, kunjungi :

Link : https://gol.kpk.go.id

Aplikasi : GOL KPK

Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id