KETENTUAN UMUM

Dalam PM 1 Tahun 2023 yang dimaksud dengan:

  1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang,
    barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
    perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
    pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang
    diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
    dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
    tanpa sarana elektronik.
  2. Pegawai Negeri Kementerian Perhubungan yang selanjutnya
    disebut Pegawai Negeri adalah Calon Pegawai Negeri Sipil,
    Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, dan Pegawai
    Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau orang yang
    menerima gaji atau upah dan i keuangan negara berdasarkan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
    menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan
    pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
    dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  4. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau
    Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi.
  5. Pelapor Gratifikasi selanjutnya disebut Pelapor adalah
    Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan gratifikasi.
  6. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan
    sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
    atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan
    memenuhi kewajaran atau kepatutan.
  7. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal
    instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait
    kedinasan.
  8. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat
    UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat
    yang berwenang pada kementerian.
  9. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
    selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
    lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang
    melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang transportasi.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang transportasi.