
PROFIL LSP POLTEKBANG JAYAPURA
Latar Belakang
Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Politeknik Penerbangan Jayapura (LSP-PPJ) yang berkedudukan Gedung Sorutvai (Lt. 2) Kampus Politeknik Penerbangan Jayapura di Jalan Kayu Batu No.6 Kelurahan Tanjung Ria Jayapura merupakan Perubahan dari LSP Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Jayapura yang didirikan pada tanggal 14 Februari 2023 di Kota Jayapura. Untuk mengembangkan usahanya, LSP-PPJ didirikan dan dikelola oleh Pemerintah dan didukung oleh Instansi teknik Politeknik Penerbangan Jayapura, selanjutnya disebut LSP pihak pertama yang merupakan badan usaha yang legal.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan LSP-PPJ meliputi kegiatan uji kompetensi tenaga teknis bidang transportasi yaitu skema sertifikasi okupasi personel keamanan penerbangan (Aviation Security), skema sertifikasi okupasi pemandu parkir pesawat udara sayap tetap (Marshaller), skema sertifikasi okupasi teknisi laboratorium beton aspal yang merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 64 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 52 Tahun 2007 Pendidikan dan Pelatihan Transportasi dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 041 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatab Penerbangan Sipil 139-11 Lisensi/ atau Rating Personel Bandar Udara . Panduan mutu ini berisi prinsip-prinsip dan persyaratan sistem manajemen mutu LSP sebagai lembaga yang melaksanakan kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi sesuai sektor yang dikelola. Ruang lingkup panduan mutu ini meliputi persyaratan lembaga sertifikasi profesi, struktur organisasi, sumber daya, rekaman dan informasi, skema sertifikasi, proses sertifikasi dan sistem manajemen yang sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
Prinsip Kerja
Untuk menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa kegiatan sertifikasi uji kompetensi yang dilakukan LSP-PPJ telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan, LSP-PPJ berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Ketidakberpihakan
Ketidakberpihakan (independensi) adalah sikap untuk tidak menerima pengaruh apapun terkait hal yang berkepentingan di dalam pelaksanaan uji kompetensi sehingga penilaian berdasar metode asesmen yang sudah dirancang. Kekuatan penilaian (power assessment) adalah pada hasil penilaian yang tepat dan akurat, antara lain adalah: a) metode ilmiah, b) instrumen c) akurasi data dan informasi, d) ketepatan analisis dan akurasi kesimpulan penilaian.
Prinsip ketidakberpihakan ini digunakan LSP-PPJ sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan sertifikasi uji kompetensi bagi tenaga teknis tenaga teknis bidang transportasi yaitu skema sertifikasi okupasi personel keamanan penerbangan (Aviation Security), skema sertifikasi okupasi pemandu parkir pesawat udara sayap tetap (Marshaller), skema sertifikasi okupasi teknisi laboratorium beton aspal.
Sumber pendapatan LSP-HATI murni berasal dari pembayaran pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi kliennya. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan LSP-PPJ. Keputusan sertifikasi selalu didasarkan pada bukti objektif dari kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang diperoleh dari hasil uji kompetensi tenaga teknis dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau oleh pihak lain.
2. Kompetensi
Standar kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja. Suatu unit kompetensi terdiri dari spesifikasi sikap, pengetahuan dan keterampilan serta penerapan yang efektif dari sikap, pengetahuan dan keterampilan tersebut terhadap standar yang ditetapkan. Untuk memberikan sertifikat yang terpercaya, LSP-PPJ dalam melakukan kegiatan uji kompetensi didukung oleh asesor yang kompeten yang telah mempunyai sertifikat asesor yang dikeluarkan oleh BNSP.
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya apabila terjadi permasalahan selama kegiatan sertifikasi. LSP-PPJ memiliki tanggung jawab untuk mengakses bukti objektif yang memadai berupa hasil asesmen uji kompetensi dari asesor sebagai dasar pengambilan keputusan sertifikasi. Berdasarkan kesimpulan asesor, LSP-PPJ membuat suatu keputusan untuk memberikan sertifikat jika terdapat bukti kesesuaian yang memadai (dinyatakan kompeten) atau tidak memberikan sertifikat jika tidak terdapat bukti kesesuaian yang memadai (belum kompeten) sehingga tenaga teknis bisa diajukan untuk uji komptensi ulang.
4. Kerahasiaan
Untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan dalam melakukan kegiatan sertifikasi asesmen tenaga teknis di bidang Teknik dan penerbangan, LSP-PPJ memberikan keyakinan, selalu menjaga kerahasiaan seluruh informasi hasil uji kompetensi tenaga teknis di bidang Teknik dan penerbangan. Seluruh tingkatan organisasi dan personil berhak memastikan perlindungan informasi kepemilikan yang tersedia, kecuali hukum atau skema sertifikasi yang diterapkan mensyaratkan pengungkapan informasi kepemilikan, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang hukum.
5. Cepat Tanggap Terhadap Keluhan dan Banding
Peserta sertifikasi (asesi) atau pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan banding kepada LSP, apabila dinyatakan tidak lulus (belum kompeten), untuk peninjauan kembali atas keputusan sertifikasi yang telah ditetapkan LSP, dengan itu LSP perlu menetapkan prosedur-prosedur penanganan banding.
Pengajuan banding disampaikan secara tertulis menggunakan form banding LSP atau surat permohonan banding disertai dengan alasan dan bukti-bukti yang relevan, apabila permohonan banding memenuhi syarat dan dapat diterima, maka LSP membentuk Tim AdHoc (Panitia Teknis Kode Etik) pengkaji banding untuk memverifikasi alasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Tim Adhoc tersebut bukan dari asesor yang menguji kompetensi pemohon banding.
Pemangku kepentingan dalam hal ini pengguna jasa pemegang sertifikat dalam hal ini, juga dapat mengajukan keluhan terhadap sertifikasi terkait kompetensi yang dimiliki oleh peserta tersebut. Pengajuan keluhan banding juga disampaikan secara tertulis karena itu LSP juga perlu menetapkan prosedur penanganan keluhan.
