SPMI

Sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012, bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi ditujukan untuk pendidikan mutu. Perguruan tinggi harus secara sistematis melaksanakan proses penjaminan mutu melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan SPMI serta untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan universitas, maka sivitas akademika dalam melaksanakan SPMI pada setiap aras selalu berpedoman pada prinsip:

  1. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. mengutamakan kebenaran;
  3. tanggungjawab sosial;
  4. pengembangan kompetensi personel;
  5. partisipatif dan kolegial;
  6. keseragaman metode;
  7. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.