BLU

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalarn
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.