PEDOMAN SMK3L

Pedoman untuk Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3:

Pedoman untuk penerapan SMK3L (Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) di Politeknik Penerbangan Jayapura harus mencakup beberapa langkah dan kebijakan kunci yang sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja serta pedoman pengelolaan lingkungan yang berlaku. Berikut adalah pedoman utama yang bisa diterapkan:

1. Kebijakan SMK3L

  • Penyusunan Kebijakan: Kampus harus menetapkan kebijakan tertulis mengenai keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan yang berkomitmen terhadap pencegahan kecelakaan, cedera, penyakit akibat kerja, serta perlindungan lingkungan.
  • Komitmen Pimpinan: Manajemen kampus harus terlibat secara aktif dalam implementasi SMK3L dan memberikan dukungan penuh terhadap program keselamatan dan lingkungan.

2. Perencanaan SMK3L

  • Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Lakukan identifikasi bahaya dan risiko di seluruh area kampus, termasuk di laboratorium, bengkel penerbangan, dan area umum. Penilaian ini harus mencakup risiko K3 dan dampak lingkungan.
  • Tujuan dan Sasaran: Tetapkan tujuan dan sasaran yang jelas untuk meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan, serta mekanisme evaluasi berkala untuk pencapaian target tersebut.
  • Rencana Tanggap Darurat: Siapkan prosedur tanggap darurat untuk menghadapi kejadian kecelakaan, bencana alam, atau situasi berbahaya lainnya di lingkungan kampus.

3. Penerapan dan Operasi

  • Sosialisasi dan Pelatihan: Adakan sosialisasi dan pelatihan rutin mengenai SMK3L bagi seluruh civitas akademika, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur keselamatan, serta praktik ramah lingkungan.
  • Pengelolaan Bahan Berbahaya: Pastikan bahan berbahaya di laboratorium atau workshop dikelola dengan aman, termasuk penyimpanan, penggunaan, dan pembuangan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Pemantauan Lingkungan: Lakukan pemantauan terhadap potensi pencemaran udara, air, dan tanah dari aktivitas operasional kampus, serta pengelolaan limbah yang efektif.

4. Dokumentasi SMK3L

  • Prosedur dan Instruksi Kerja: Dokumentasikan semua prosedur terkait keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku di kampus. Ini termasuk prosedur operasi standar (SOP) dan instruksi kerja khusus untuk kegiatan berisiko.
  • Catatan Insiden dan Laporan: Simpan catatan kecelakaan kerja, insiden lingkungan, dan laporan insiden lainnya, yang mencakup tindakan perbaikan yang diambil dan rekomendasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

5. Evaluasi dan Pemantauan Kinerja

  • Inspeksi dan Audit Internal: Lakukan inspeksi dan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SMK3L, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  • Pelaporan Insiden: Lakukan pelaporan kecelakaan atau insiden terkait K3 dan lingkungan secara cepat dan tepat, termasuk investigasi penyebab insiden dan tindakan korektif yang diambil.

6. Peninjauan Manajemen

  • Evaluasi Berkala: Lakukan tinjauan berkala oleh manajemen untuk menilai efektivitas SMK3L, serta menyesuaikan kebijakan dan prosedur sesuai dengan perkembangan baru atau perubahan regulasi.
  • Peningkatan Berkelanjutan: Berdasarkan hasil evaluasi, terus melakukan peningkatan terhadap sistem manajemen K3L untuk mencapai kinerja yang lebih baik dan menjaga lingkungan kampus yang aman dan berkelanjutan.

7. Kepatuhan terhadap Peraturan

  • Mematuhi Standar dan Regulasi: Pastikan kampus mematuhi semua regulasi nasional dan internasional yang terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, seperti peraturan K3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan standar lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

8. Keterlibatan dan Komunikasi

  • Partisipasi Seluruh Pihak: Libatkan seluruh civitas akademika dalam implementasi SMK3L, termasuk tenaga pengajar, taruna, dan staf kampus, melalui komunikasi terbuka dan partisipasi aktif.
  • Komunikasi Eksternal: Bangun hubungan baik dengan pihak eksternal seperti lembaga pemerintah dan masyarakat sekitar untuk memastikan keberlanjutan program SMK3L dan dukungan terhadap kegiatan kampus.